post-image

Kapan ditemukannya Ilmu Akuntansi?

Jika melihat sejarah yang ditulis pada tahun 1494, ditemukan oleh Luca Pacioli yang ditulis dalam buku berjudul Summa de arithmetica, geometria, proportioni et proportionalità. Dalam buku tersebut, terdapat sub judul “Tractatus de Computies et Scriptoris” yang mengajarkan sistem pembukuan berpasangan. Sub judul inilah yang menjadi cikal bakal munculnya akuntansi. Namun, jika Kita telaah dalam ayat Al Quran Surat Al Baqarah ayat 282 Yang berbunyi "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikitpun dari padanya. Jika yang berhutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual-beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke Madinah untuk yang pertama kali, orang-orang penduduk asli biasa menyewakan kebunnya dalam waktu satu, dua atau tiga tahun. Maka dari itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Barangsiapa menyewakan (mengutangkan) sesuatu hendaklah dengan timbangan atau ukuran yang tertentu dan dalam jangka waktu yang tertentu pula”. (HR. Bukhari dari Sofyan bin Uyainah dari Ibnu Abi Najih dari Abdillah bin Katsir dari Abi Minhal dari Ibnu Abbas)

 

Sehubungan dengan itu Allah Subhanahu wata’ala menurunkan ayat ke-282 sebagai bentuk perintah apabila mereka utang-piutang ataupun muamalah dalam jangka waktu tertentu hendaklah ditulis perjanjian dan mendatangkan saksi. Hal ini untuk menjaga supaya tidak terjadi sengketa di masa yang akan datang.

 

Moh Syahrul Nur Arsyfi – Kantor Jasa Akuntan Lutfi Windayani