post-image

Tak Pusing-pusing lagi, NIK Merangkap Kartu NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara langsung meresmikan peluncuran inovasi tersebut pada Selasa (19/07) di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta. Menkeu dan Direktur Jenderal.

“Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan" (Dirjen Pajak).

Dari informasi yang diberikan oleh Dirjen Pajak banyak masyarakah yang masih kebingungan akan hal tersebut dan banyak masyarakat yang mungkin akan resah. Berikut manfaat ada beberapa manfaat bagi masyarakat dan penjelasannya:

Manfaat NIK merangkap sebagai katru NPWP nantinya akan mempermudah masyarakat dalam administrasi dan mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas semua orang harus membayar pajak. NIK yang sudah diaktivasi baru wajib membayar pajak. NIK bisa diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif yaitu sudah berusia 18 tahun dan memilki penghasilan diatas PTKP (Rp54 juta/tahun) untuk status bemum menikah dan tanggugan (TK/0) serta untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro dan menegah (UKM) dengan omset diatas Rp500juta. Jadi Penggantian NIK sebagai NPWP adalah mempermudah dan menyederhanakan administrasi bukan pengenaan pajak bagi semua orang yang memiliki NIK. Menurut Dirjen Pajak pula pelaksanaan kebijakan ini pada tahun 2023 untuk menyiapkan regulasi dan infrastruktur pendukungnya.

Bagi para pengusaha yang masih belum mengerti mengenai perpajakan segera hubungi kami KJA LUTFI WINDAYANI.  Jangan lupa membayar pajak yaaa, jadilah warga negara yang baik. 

Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/ dan ekonomi.bisnis.com