Why Us?
KANTOR JASA AKUNTAN LUTFI WINDAYANI
- Aspek Legalitas : Kantor Jasa Akuntansi (KJA) telah memiliki payung hukum resmi yang diakui oleh pemerintah dan Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia – IAI).
- Aspek Standar dan Mutu : Memiliki system pengendalian mutu yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan sebagai alat control dalam menjaga kualitas mutu jasa akuntansi.
- Aspek Profesionalisme : Dipimpin dan dikelola oleh akuntan beregister negara yang terjaga kompetensi dan professionalitasnya.
- Aspek Integritas : Kantor Jasa Akuntansi (KJA) memegang teguh kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien/pengguna jasa.
- Aspek Pengawasan dan Pembinaan : dibina dan diawasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Departemen Keuangan RI dan Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia – IAI) dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan Akuntan.
